Chatting dengan Lawan Jenis yang Bukan Muhrim, Halalkah?

Chatting atau berkomunikasi melalui tulisan dengan jaringan internet baru muncul dan terkenal beberapa tahun terakhir. Yang pasti setelah munculnya jaringan internet. Oleh sebab itulah, wajar saja bila di dalam kitab-kitab ulama yang terdahulu, terutama buku fikih, istilah chatting ini tak akan ditemui. Tapi, sebenarnya asas untuk hukum chatting ini telah dibahas oleh para ulama jauh sebelum ditemukannya internet.

Chatting dengan orang yang bukan muhrimnya sama saja dengan berkomunikasi melalui telepon, SMS, ataupun kirim surat. Semuanya itu ada persamaan, yakni sama-sama berkomunikasi dengan lawan jenis yang bukan muhrim. Persamaan ini artinya mengandung juga persamaan hukum.

Oleh sebab itulah, terdapat dua hal perkara saling berkaitan yang perlu dibahas sebelum lebih jauh membahas tentang hukum chatting. Pertama yaitu hukum berkomunikasi dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya dan kedua adalah tentang hukum khalwat.

Hukum Bicara dengan Lawan Jenis yang Bukan Muhrim

Pada dasarnya, komuniksi antara pria dan wanita yang bukan muhrimnya tidaklah dilarang asalkan pembicaraannya memenuhi syarat yang telah ditenyukan oleh syara’. Misalnya pembicaraan yang sifatnya mengandung kebaikan, tidak menyebabkan fitnah, menjaga adab-adab kesopanan, dan tidak khalwat. Begitu pula dengan hal-hal penting atau berhajat seperti hal jual beli, sakit, dan lain-lain, maka tidak haram atau dibolehkan.

Semntara itu, pembicaraan yang haram atau dilarang adalah yang menyebabkan timbulnya fitnah dengan melembutkan suara. Dalam hal ini, termasuk juga perkataan yang diungkapkan dalam bentuk tulisan. Hal ini karena dengan tulisan, seseorang pun dapat mengungkapkan perkataan yang membuat lawan jenisnya merasakan hubungan spesial, lalu timbullah keinginan buruk.

Selain itu, sama halnya dengan melembutkan suara berupa perkataan ataupun isyarat yang mengandung kebaikan, tetapi berpotensi menyebabkan fitnah. Misalnya, dengan cara atau bentuk yang bisa menimbulkan perasaan khusus dan keinginan yang buruk pada lawan bicara (bukan muhrim), baik itu dengan suara maupun lewat tulisan. Bila terdapat unsur-unsur seperti itu, komunikasi ini dilarang walaupun pembicaraannya memiliki niat baik.

Hukum Khalwat

Khalwat dalam Islam hukumnya haram kecuali dengan muhrimnya. Khalwat artinya perbuatan menyepi antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim tanpa diketahui orang lain. Perbuatan ini tidak boleh dilakukan sebab akan berpeluang jatuh ke dalam perbuatan buruk akibat adanya pihak ketiga, yaitu setan.

Khalwat tidak hanya duduk berduaan, tetapi juga termasuk bermesra-mesaran di telepon. Hal ini karena keduanya menyepi dari keramaian walaupun secara fisik tidak berada di tempat yang sama. Lewat telepon, mereka akan lebih bebas membicarakan segala hal tanpa diketahui orang banyak.

Chatting Halal atau Haram?

Hukum melakukan chatting sama halnya dengan telepon. Artinya, chatting yang bertujuan di luar kepentingan syar’i itu termasuk khalwat. Tapi, jika ada tuntunan syar’i yang sifatnya darurat, chatting diperbolehkan sesuai dengan keperluan ditambah dengan syarat-syarat yang telah dijelaskan tadi.

Semoga bermanfaat!

Leave a Comment