Tak bisa dipungkiri jika kesadaran UMKM terhadap Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) masih sangat kurang. Hal itu terlihat jelas dari beratus-ratus pengusaha sablon dan konveksi di wilayah Suci (jalan Surapati) Bandung yang tak mengantongi izin usaha tersebut.
Padahal, dalam paradigma usaha, izin usaha setidaknya diperlukan untuk mendapat kemudahan akses terhadap permodalan. Di samping juga legalisasi untuk melakukan kerjasama dengan pihak lain.
Pertanyaannya, benarkan pengusaha kecil dan mikro membutuhkan izin? Pertanyaan ini tentu saja sangat beralasan jika dikaitkan dengan kesadaran pegusaha atas izin atau legalisasi usahanya.
Dalam kegiatan usaha, modal memang selalu dianggap sebagai faktor terpenting dalam kegiatan usaha. Hal ini tidak sepenuhnya benar. Terutama jika dikaitkan dengan pengusaha sablon dan konveksi yang ada di Jalan Surapati, Bandung.
Sebagian besar pengusaha kecil dan bahkan bisa dikatakan sebagai usaha mikro, justru mengatakan bahwa faktor terpenting dalam keberlangsungan usahanya bukanlah modal, melainkan order.
Kenyataannya, hampir semua pengusaha di wilayah ini, memang mengandalkan order atau pesanan untuk mempertahankan keberlangsungan usahanya. Dengan kata lain, modal sebenarnya bisa langsung didapat jika pengusaha mendapat order.
Hal ini dibenarkan oleh beberapa pengusaha yang menyatakan bahwa sistem DP atau down payment sekurangnya 50 % dari total order, memang diberlakukan untuk beberapa order dalam kuantitas yang besar atau banyak. Sementara untuk order dalam jumlah kecil, modal biasanya diambil dari kantung pribadi dan dilunasi langsung setelah pesanan atau pekerjaan selesai.
Berkaitan dengan izin usaha, mayoritas pengusaha di wilayah ini, terutama mereka yang merupakan pecahan usaha seperti usaha sablon, usaha jahit, potong kain atau setting gambar yang berdiri sendiri, umumnya menyatakan bahwa izin usaha hanya akan menambah beban. Beban yang dimaksud tentu saja berkaitan dengan pajak.
Pernyataan tersebut, tentu saja bisa dianggap sebagai kekhawatiran yang juga berhubungan dengan manajemen keuangan. Bagaimana pun sebagaian besar pengusaha di wilayah ini, bisa dianggap sebagai Industri Rumah Tangga yang umumnya tak memiliki batasan tegas dalam pengelolaan keuangan antara kegiatan usaha dan rumah tangga. Sehingga wajar, jika izin usaha kemudian dianggap bukan rasionalitas ekonomi bagi mereka.
Ditulis oleh: https://www.facebook.com/pesakis