Memuaskan suami saat haid? Saat istri sedang haid, tetapi suami ingin bercinta, ada banyak jalan halal menuju Roma. Artinya, ada ribuan cara halal untuk memuaskan suami saat si istri sedang haid. Dengan cara-cara yang halal ini, insya Allah bisa mencegah suami melakukan onani atau bahkan berselingkuh.
Dalam Islam, fisik wanita haid itu tidak dianggap atau dihukum sebagai benda najis yang harus diajuhi seperti yang dilakukan orang Yahudi. Saat istri orang Yahudi haid, mereka tak mau makan dan tak mau tinggal dengan istrinya di dalam satu rumah.
Sebuah hadist menjelaskan bahwa haid wanita itu kotoran dan jauhilah bagian tubuh tempat keluarnya darah haid tersebut. Jadi, berdasarkan penjelasan hadist tersebut, sang suami dapat melakukan apa pun saat isrinya haid, selain yang dilarang dalam Al-Quran, yakni melakukan hubungan suami istri.
3 Jenis Interaksi Intim Suami Istri Saat Haid
Terdapat 3 jenis interaksi intim suami dan istri saat haid, yaitu sebagai berikut.
1. Hubungan Intim Saat Haid
Interaksi intim antara suami dan istri saat haid yang pertama adalah berupa hubungan intim. Interaksi ini sudah jelas-jelas haram hukumnya seperti yang terdapat dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 222. Mereka yang melanggar larangan Allah ini wajib taubat kepada Allah Swt serta membayar kaffarah berbentuk sedekah sebanyak satu atau setengah dinar.
2. Bermesraan Selain di Daerah Pusar Sampai Lutut Istri
Interaksi intim suami istri saat haid berikutnya adalah bercumbu dan bermesraan selain di bagian antara pusar sampai lutut si istri yang sedang haid. Interaksi intim seperti ini halal hukumnya. Dalam sebuah hadist diceritakan bahwa A’isyah radhiyallahu ‘anha pernah disuruh oleh Rasul memakai sarung dan Rasul pun bercumbu dengan A’isyah. Hadist lainnya menceritakan bahwa Rasul bercumbu bersama istrinya yang sedang haid di bagian di atas sarung.
3. Bercumbu di Seluruh Tubuh Istri Selain Hubungan Seks dan Anak Seks
Interaksi intim yang ketiga adalah bermesraan di seluruh bagian tubuh istri selain hubungan seks dan anal seks. Perbuatan ini menjadi perselisihan di antara para ulama. Imam Abu Hanifah, Malik, serta As-Syafi’i mengatakan bahwa interaksi intim jenis ketiga ini haram hukumnya. Mereka beracuan pada praktik Nabi Muhammad saw seperti keterangan A’isyah dan Maimunah. Sementara itu, Imam Ahmad, sejumlah ulama Hanafi, Maliki, dan Syafi’i, mengatakan interaksi intim ketiga ini halal.
Onani Bukanlah Solusi
Setelah membaca penjelasan tadi, para suami tak perlu galau saat istrinya sedang haid. Ingat, jangan sekali pun melakukan onani tanpa dibantu tubuh istri. Mengeluarkan air mani selain dengan tubuh istri adalah perbuatan haram dan tercela. Tapi, selama si suami memakai tubuh istrinya dalam mencapai klimaks dari syahwat, perbuatan ini tidaklah dianggap tercela.
Semoga bermanfaat bagi para suami istri!